selamat datang di warta indonesia on line

Mencerdaskan bangsa lewat tulisan

Kamis, 04 April 2013

Streaming by Ustream

Plang Maklumat yang dicabut dan diletakkan di tanah

Pengembang Lecehkan Pemkab Bekasi

CIKARANG (koransidak.co) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkesan dilecehkan oleh pengembang di Jalan Raya Babelan, tepatnya samping Pasar Babelan, Kecamatan Babelan.
Pasalnya, belum dua jam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bekasi dibantu aparat Koramil dan Polsek Babelan melakukan eksekusi penutupan sementara proyek pengurugan yang dilakukan pengembang, namun plang maklumat eksekusi sudah dicabut oleh para bodyguard atau centeng atas suruhan pengembang tersebut.
Selain mencabut plang maklumat eksekusi yang dipasang Satpol PP di lahan tersebut, pengembang itu juga tetap melakukan aktivitas pengurugan dari sore hingga malam hari. Pengembang itu seakan sengaja memperlihatkan kekebalannya. Mereka tidak lagi menganggap ada aparat pemerintah daerah.
“Kemarin, proyek pengurugan ini sudah ditutup oleh Satpol PP atas perintah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Tapi, setelah petugas pulang, plang maklumat eksekusi itu dibongkar sama para centeng pengembang itu,” kata Edy Da’ing, tokoh masyarakat setempat melalui telepon selularnya, Rabu (3/4).
Edy Da’ing menambahkan, aparat pemerintahan di Babelan seakan menghindar ketika sejumlah warga mempertanyakan mengenai masih aktifnya pengurugan tersebut. Padahal, paginya Satpol PP Kabupaten Bekasi telah melakukan eksekusi penutupan sementara proyek pengurugan yang dilakukan pengembang tersebut.
“Tapi informasi yang saya dapat, katanya Kepala Seksie Satpol PP Kecamatan Babelan sudah melaporkan pencabutan plang maklumat eksekusi oleh para bodyguard pengembang itu ke Polresta Bekasi Kabupaten,” jelas Edi Da’ing.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dikdik Jasmedi Astra menyesalkan pencabutan plang maklumat eksekusi oleh para bodyguard pengembang tersebut.
Dikdik menilai pencabutan plang eksekusi itu berarti telah melecehkan Pemkab Bekasi. Masalahnya, kata Dikdik, eksekusi itu dilakukan dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Dimana dalam Pasal 4 huruf C menyebutkan bahwa, tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan galian, urugan, perataan dan pengangkutan tanah.
“Untuk itu, atas dasar itu dan Protap yang sudah dijalankan yakni dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pengembang sebanyak 3 kali, kita melakukan eksekusi penutupan sementara proyek pengurugan yang dilakukan pengembang tersebut,” katanya.
Atas pencabutan plang eksekusi dan masih berlangsungnya aktivitas di lahan tersebut, Dikdik Jasmedi Astra mengancam akan melaporkan masalah tersebut ke Polresta Kabupaten Bekasi.
“Pencabutan plang eksekusi itu jelas telah melecehkan Pemkab Bekasi, karena itu kami akan laporkan persoalan ini ke Polresta Kabupaten Bekasi,” katanya.
Dikdik juga menilai pengembang itu sudah keterlaluan karena tidak mengindahkan petugas Satpol PP yang melakukan penutupan sementara kegiatan dan juga penyitaan terhadap aki (accu) barang bergerak (accu beko).
“Secepatnya akan kami panggil pengembang itu untuk diminta pertanggungjawabannya karena masih berani melakukan aktivitas padahal lokasi itu sudah kita tutup,” ujarnya.
Menangapi hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kabupaten Bekasi H Muhtadi Muntaha meminta Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi harus melakukan satu diantara dua, yaitu menegur secara lisan dan tertulis kepada pengembang dan meminta plang tersebut untuk dipasang seperti sediakala.
“Jika upaya preventif itu tak diindahkan, maka hendaknya Kasatpol PP melapor ke aparat keamanan, sesuai aturan yang berlaku,” katanya, seraya menambahkan, dinas terkait di Pemkab Bekasi juga harus memanggil pengembang tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 1 pleton Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu aparat Koramil dan Polsek Babelan melakukan eksekusi penutupan sementara proyek pengurugan yang dilakukan pengembang di Jalan Raya Babelan, tepatnya samping Pasar Babelan, Kecamatan Babelan, Selasa (2/4).
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Bekasi,  Agus Dahlan didampingi Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Koes Diana kepada sejumlah awak media mengatakan, eksekusi dilakukan dalam rangka Penegakan Perda Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Dimana dalam Pasal 4 huruf C menyebutkan bahwa, tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan galian, urugan, perataan dan pengangkutan tanah. Untuk itu katanya, atas dasar itu dan Protap yang sudah dijalankan yakni dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pengembang sebanyak 3 kali serta Surat Perintah eksekusi dari Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi.
“Pada hari ini kita melakukan Penegakan Perda Kabupaten Bekasi  No. 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dengan cara memasang papan maklumat penutupan akusementara kegiatan dan juga dilakukan penyitaan terhadap aki (accu) barang bergerak (accu beko),” paparnya.
Eksekusi tersebut menurut Agus Dahlan, dilakukan karena sudah 3 kali melayangkan surat kepada pengembang, namun tidak diindahkan. Selain itu, tambahnya, adanya keluhan dari masyarakat akibat adanya kegiatan urugan yang mengganggu aktivitas lalu lintas di Jalan Raya Babelan. “Bahkan banyak warga yang mengeluh banyaknya pengendara yang terjatuh saat mengendarai akibat jalan licin karena tanah yang berserakan di jalan,” paparnya. hmd

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates