Streaming by Ustream
CIKARANG
(koransidak.co) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkesan dilecehkan oleh pengembang di
Jalan Raya Babelan, tepatnya samping Pasar Babelan, Kecamatan Babelan.
Pasalnya, belum dua jam Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol) PP Kabupaten Bekasi dibantu aparat Koramil dan Polsek Babelan
melakukan eksekusi penutupan sementara proyek pengurugan yang dilakukan
pengembang, namun plang maklumat eksekusi sudah dicabut oleh para bodyguard
atau centeng atas suruhan pengembang tersebut.
Selain mencabut plang maklumat eksekusi
yang dipasang Satpol PP di lahan tersebut, pengembang itu juga tetap melakukan
aktivitas pengurugan dari sore hingga malam hari. Pengembang itu seakan sengaja
memperlihatkan kekebalannya. Mereka tidak lagi menganggap ada aparat pemerintah
daerah.
“Kemarin, proyek pengurugan ini sudah ditutup oleh
Satpol PP atas perintah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Tapi, setelah
petugas pulang, plang maklumat eksekusi itu dibongkar sama para centeng pengembang
itu,” kata Edy Da’ing, tokoh masyarakat setempat melalui telepon selularnya, Rabu (3/4).
Edy Da’ing
menambahkan, aparat pemerintahan di Babelan seakan menghindar ketika sejumlah
warga mempertanyakan mengenai masih aktifnya pengurugan tersebut. Padahal,
paginya Satpol PP Kabupaten Bekasi telah melakukan
eksekusi penutupan sementara proyek pengurugan yang dilakukan pengembang tersebut.
“Tapi
informasi yang saya dapat, katanya Kepala Seksie Satpol PP Kecamatan Babelan
sudah melaporkan pencabutan
plang maklumat eksekusi oleh para bodyguard pengembang itu ke Polresta
Bekasi Kabupaten,” jelas Edi Da’ing.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten
Bekasi Dikdik
Jasmedi Astra menyesalkan pencabutan plang maklumat eksekusi oleh para
bodyguard pengembang tersebut.
Dikdik menilai
pencabutan plang eksekusi itu berarti telah melecehkan Pemkab Bekasi.
Masalahnya, kata Dikdik, eksekusi
itu dilakukan dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi
No. 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Dimana dalam Pasal 4 huruf C menyebutkan
bahwa, tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan galian,
urugan, perataan dan pengangkutan tanah.
“Untuk itu, atas dasar itu dan Protap
yang sudah dijalankan yakni dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada
pengembang sebanyak 3 kali, kita melakukan eksekusi penutupan sementara proyek
pengurugan yang dilakukan pengembang tersebut,” katanya.
Atas pencabutan plang eksekusi dan masih
berlangsungnya aktivitas di lahan tersebut, Dikdik Jasmedi Astra mengancam akan
melaporkan masalah tersebut ke Polresta Kabupaten Bekasi.
“Pencabutan
plang eksekusi itu jelas telah melecehkan Pemkab Bekasi, karena itu kami akan
laporkan persoalan ini ke Polresta Kabupaten Bekasi,” katanya.
Dikdik juga
menilai pengembang itu sudah keterlaluan karena tidak mengindahkan petugas
Satpol PP yang melakukan penutupan
sementara kegiatan dan juga penyitaan terhadap aki (accu) barang bergerak (accu
beko).
“Secepatnya akan kami panggil pengembang
itu untuk diminta pertanggungjawabannya karena masih berani melakukan aktivitas
padahal lokasi itu sudah kita tutup,” ujarnya.
Menangapi hal itu, Sekretaris Fraksi
Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kabupaten Bekasi H Muhtadi Muntaha meminta
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi harus melakukan satu diantara dua, yaitu
menegur secara lisan dan tertulis kepada pengembang dan meminta plang tersebut
untuk dipasang seperti sediakala.
“Jika upaya preventif itu tak
diindahkan, maka hendaknya Kasatpol PP melapor ke aparat keamanan, sesuai
aturan yang berlaku,” katanya, seraya menambahkan, dinas terkait di Pemkab
Bekasi juga harus memanggil pengembang tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 1 pleton Satpol PP
Kabupaten Bekasi dibantu aparat Koramil dan Polsek Babelan melakukan eksekusi
penutupan sementara proyek pengurugan yang dilakukan pengembang di Jalan Raya
Babelan, tepatnya samping Pasar Babelan, Kecamatan Babelan, Selasa (2/4).
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan
Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Bekasi,
Agus Dahlan didampingi Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol
PP Kabupaten Bekasi, Deni Koes Diana kepada sejumlah awak media mengatakan,
eksekusi dilakukan dalam rangka Penegakan Perda Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun
2014 tentang Ketertiban Umum.
Dimana dalam Pasal 4 huruf C menyebutkan
bahwa, tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan galian,
urugan, perataan dan pengangkutan tanah. Untuk itu katanya, atas dasar itu dan
Protap yang sudah dijalankan yakni dengan melayangkan Surat Peringatan (SP)
kepada pengembang sebanyak 3 kali serta Surat Perintah eksekusi dari Kepala
Satpol PP Kabupaten Bekasi.
“Pada hari ini kita melakukan Penegakan
Perda Kabupaten Bekasi No. 4 tahun 2012
tentang Ketertiban Umum dengan cara memasang papan maklumat penutupan akusementara
kegiatan dan juga dilakukan penyitaan terhadap aki (accu) barang bergerak (accu
beko),” paparnya.
Eksekusi tersebut menurut Agus Dahlan,
dilakukan karena sudah 3 kali melayangkan surat kepada pengembang, namun tidak
diindahkan. Selain itu, tambahnya, adanya keluhan dari masyarakat akibat adanya
kegiatan urugan yang mengganggu aktivitas lalu lintas di Jalan Raya Babelan.
“Bahkan banyak warga yang mengeluh banyaknya pengendara yang terjatuh saat
mengendarai akibat jalan licin karena tanah yang berserakan di jalan,”
paparnya. hmd
0 komentar:
Posting Komentar