selamat datang di warta indonesia on line

Mencerdaskan bangsa lewat tulisan

Kamis, 06 Oktober 2011

DANA BOS KEMBALI TELAT,KEPALA SEKOLAH PUSING TUJUH KELILING


Bekasi,Warta Indonesia Online
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 – 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, konsekuensi dari amanat Undang_undang tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar ( SD dan SMP ).Dan juga diamanatkan oleh UUD 45 pasal 31 dan pada ayat 4 disebutkan “ Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”Dalam hal ini pemerintah pusat melalui menteri pendidikan telah mengusahakan dan menganggarkan bantuan pendidikan gratis dengan membuat suatu program Bantuan Operasional Sekolah ( dikenal dengan BOS ). BOS ini merupakan program dana bantuan untuk operasional sekolah. Sehingga dengan adanya Dana BOS ini dapat tercapainya program sekolah gratis ini demi mempersiapkan gerenari bangsa mendatang yang kuat dan cerdas,jangan sampai ada lagi di Republik ini anak yang putus sekolah karena tidak ada biaya ,bahkan untuk anggran bagi ongkos bagi siswa miskin pun di siapkan.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates