selamat datang di warta indonesia on line

Mencerdaskan bangsa lewat tulisan

Kamis, 06 Oktober 2011

DANA BOS KEMBALI TELAT,KEPALA SEKOLAH PUSING TUJUH KELILING


Bekasi,Warta Indonesia Online
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 – 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, konsekuensi dari amanat Undang_undang tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar ( SD dan SMP ).Dan juga diamanatkan oleh UUD 45 pasal 31 dan pada ayat 4 disebutkan “ Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”Dalam hal ini pemerintah pusat melalui menteri pendidikan telah mengusahakan dan menganggarkan bantuan pendidikan gratis dengan membuat suatu program Bantuan Operasional Sekolah ( dikenal dengan BOS ). BOS ini merupakan program dana bantuan untuk operasional sekolah. Sehingga dengan adanya Dana BOS ini dapat tercapainya program sekolah gratis ini demi mempersiapkan gerenari bangsa mendatang yang kuat dan cerdas,jangan sampai ada lagi di Republik ini anak yang putus sekolah karena tidak ada biaya ,bahkan untuk anggran bagi ongkos bagi siswa miskin pun di siapkan.

sekerdar untuk di ingat kembali ,adapun Penggunaan Dana BOS adalah sebagai berikut ( Sumber : Panduan Biaya Pendidikan Gratis SD / MI , Dinas Pendidikan Kab Bekasi ) :
• Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru berupa biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut .
• Pembelian buku teks pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
• Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
• Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah / madrasah dan laporan hasil belajar siswa.
• Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan pratikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran, kopi, the dan gula untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah / madrasah.
• Pembiayaan langganan daya dan jasa seperti listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan disekitar sekolah / madrasah.
• Pembiayaan perawatan sekolah/madrasah seperti pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
• Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Tambahan insentif rutin bagi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah.
• Pengembangan profesi guru ynag melingkupi pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS ( dan sejenisnya untuk di madrasah ).
• Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transportasi dari dan ke sekolah / madarasah.
• Pembiayaan pengelolaan pendidikan gratis : alat tulis kantor ( ATK ), penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
• Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non islam, dana bantuan Pendidikan Gratis dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
           Dapat di bayangkan bagaimana ketergantungan pihak sekolah dengan dana Bos tersebut ,di mana hampir seratus persen di biayai oleh dana tersebut.wajar saja kalau seluruh kepala sekolah dan guru baik SMP maupun SD di pusingkan dengan pencairan anggaran dana Bos yang selalu telat khus nya di kab bekasi karena memang  masih sangat bergantung dengan anggaran dana Bos.Dan  sangat diharapkan agar dana tersebut dapat di cairkan tepat pada waktu nya dan tentu akan segera di gunakan untuk menunjang dunia pendidikan yang sangat penting bagi masyarakat .
Lalu apa yang di lakukan para kepala sekolah dalam menjalankan tugas nya agar roda pendidikan dapat terus berjalan?maka untuk menjawab pertanyaan itu wartawan mencoba menelusuri ke beberapa sekoalah dasar yang ada di Kab Bekasi ,hasil nya sangat memprihatin dan memilukan ,yaitu sebahagian besar para kepala sekolah mencari pinjaman sana –sini untuk memperoleh uang demi bertahan agar roda pendidikan dapat terus berjalan.”saya sampai utang bang,bahkan uang pribadi saya saja terpakai hingga jutaan rupiah demi pendidikan,karena saya kasihan dengan para guru honor yang telah lelah mengajar ,jika tidak di bayar bagaimana rasa nya,apa para pimpinan di atas sana mengerti engga sih dengan kesulitan kami,mau di bawa kemana dunia pendidikan Kab bekasi,seharus nya Bupati sekarang yang sudah mau berakhir masa jabatan nya ,dapat memberikan pembenahan sedikit di akhir masa jabatan nya ,ini malah makin parah,Ujar Kepala Sekolah di sekitar desa Sindang Mulya.
Bahkan Kepala sekolah yang enggan di tulis nama nya mengatakan jika dua bulan lagi kondisi nya seperti ini,sekolah bisa berhenti beroprasi karena anggaran oprasional nya macet total.Karena tidak mungkin roda pendidikan dapat terus berjalan jika tidak di tunjang dengan anggran,sementara menurut sumber untuk meminta bantuan ke wali murid sangat riskan dan rumit jalur nya.Dari informasi yang berhasil di himpun hampir seluruh kepala sekolah mengusulkan untuk system pencairan dana bos di kembalikan seperti semula,karena dengan system yang sekarang selain rumit juga sering terlambat.
Dan tidak seharus nya  para pendidik  di pusingkan dengan kurang nya anggaran ,karena semua sudah menjadi  program pusat,propinsi dan daerah .Kalangan pendidik baik kepala sekolah ,guru dan guru bantu harus berjuang dengan keminiman angaran yang semakin tipis dan bahkan kehabisan angaran.Padahal kebutuhan semakin lama semakin banyak seperti untuk bulan oktober di mana seluruh sekolah dasar khusus nya akan mengadakan UTS (Ulangan tengah Semester ) .(EYP )


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates