selamat datang di warta indonesia on line

Mencerdaskan bangsa lewat tulisan

Jumat, 07 Oktober 2011

ADA APA DENGAN PENGADAAN MOTOR BPD KAB BEKASI ?



Bekasi,Jaksa
BPD atau Badan Permusyawaratan Desa yang lahir di era reformasi yang di perkuat denganPERDA NO 4 TH 2007 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA tentu sangat memiliki peran penting di tengah masyarakat sekalipun masih banyak di temui  masih banyak di rasakan masyarakat kurang maksimal dalam menjalankan tupoksi nya.Namun suka tidak suka BPD telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di lembaga Pemerintahan Desa ,oleh sebab itu peran BPD masih terus di nanti oleh masyarakat.Dan  perlu di ketahui berdasarkan Perda tersebut peran BPD sangat strategis seperti :KEDUDUKAN, WEWENANG DAN FUNGSI BPD pada Pasal 9 di tulis BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa dan  pada Pasal 10 adalah kewenagan nya seperti :
a. membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menyerap, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib BPD.

BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.Tentu nya dalam menjalankan tugas dan fungsi nya tersebut adalah wajar jika BPD beberapa waktu yang lalu menuntut untuk di berikan kendaraan roda dua ,karena untuk kepala Desa dan perangkat nya saja sudah di berikan  kendaraan oprasional baik roda dua maupun roda empat.
Masih terang dalam ingatan wartawan yang sedang menelusuri masalah pengadaan motor BPD ini  anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam Forum BPD Kabupaten Bekasi menagih janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk segera merealisasikan bantuan motor operasional bagi 182 desa di Kab. Bekasi.Bahkan dari berbagai informasi yang berhasil di himpun  realisasi pengadaan motor ini sudah beberapa kali kali tertunda dengan beragam alasan hingga tahun 2011 baru terealisasi.
Hal senada juga di katakan Arna ketua BPD Suka Sari di temui di kantor Desa beberapa waktu yang lalu, lama nya penantian akan datang nya bantuan kendaraan oprasional  sejak tahun 2010 hingga sekarang ternyata tidak sesuai dengan harapan,karena yang saya ketahui pada saat pengajuan seluruh anggota BPD yang tergabung dalam F.BPD adalah motor Honda Mega Pro namun yang muncul adalah Motor bebek Suzuki Exelo.”sampai saat ini saya belum mendapat penjelasan ,bahkan dalam perubahan rasa nya pihak BPD tidak di libatkan”ujar nya.
Pengadaan motor buat fasilitas oprasional (BPD)Badan Perwakilan Desa untuk seluruh Kab Bekasi di di duga bermasalah,pasal nya menurut sumber yang dapat di percaya mengatakan bahwa seharus nya dengan anggaran 3,5 Miliar peruntukan nya buat motor Honda ber merk MegePro ,namun kenyataan nya di berikan motor bermerk Suzuki Shogun Alexa yang tentu nya memiliki selisih yang besar ,perkiraan tersebut berdasarkan angka satuan motor mega pro yang berharga 19,5 juta rupiah ,sedangkan untuk motor Shogun Alexa hanya seharga 13,5 juta rupiah ,sehingga dengan selisih yang cukup besar jika di kalikan 182 desa maka akan terdapat selisih angka yang fantastis.
.”saya tidak mengerti kenapa terjadi perubahan tersebut,dan kemana sisa anggaran nya,”?ujar ketua BPD tersebut.
Selanjut nya untuk mendapatkan keseimbangan berita maka wartawan bertemu langsung dengan Suwarto Kasi perlengkapan di bagian RTP Kab Bekasi,dalam keterangan nya bahwa masalah merk motor tidak di sebutkan dalam pagu nya,karena sifat nya hanya melanjut kan program yang sudah ada tentu nya tidak mungkin berani untuk merubah apapun,dan kalau pun ada nya penyebutan merk yang selama ini di dengungkan itu hanya gaung ny saja,”kalau hanya gaung nya saja yah tidak masalah,karena yang kami ikuti adalah prosedur ujar nya,”Namun ketika di pertanyakan sipakah kontraktor nya ,Suwarto mengatakan lupa padahal dia adalah ketua PPTK nya.

Kemudian untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut akhir nya wartawan mendapatkan no hp salah satu orang yang di anggap tahu,dan ketika di hubungi nara sumber tersebut pun tidak berani untuk memberi tahu siapa kontraktor nya dan di mana dealer nya,Maaf bang saya tidak berani,saya Tanya dulu sama atasan saya apakah saya boleh bicara dengan wartawan,”ujar nya lewat handphone.Dan sampai berita ini di muat akhir nya menyisakan sejumlah pertanyaan yang dapat di simpulkan dengan satu pertanyaan besar ,”ADA APA DENGAN PENGADAAN MOTOR BPD KAB BEKASI” dan sebagai Badan Sosial Kontrol Masyarakat yang di lindungi oleh UU Pers no 40 tahun 1999 maka masalah ini akan terus dalam penelusuran agar masyarakat mendapat kejelasan yang lengkap.(EYP )




0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates