selamat datang di warta indonesia on line

Mencerdaskan bangsa lewat tulisan

Jumat, 07 Oktober 2011

ADA APA DENGAN PENGADAAN MOTOR BPD KAB BEKASI ?



Bekasi,Jaksa
BPD atau Badan Permusyawaratan Desa yang lahir di era reformasi yang di perkuat denganPERDA NO 4 TH 2007 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA tentu sangat memiliki peran penting di tengah masyarakat sekalipun masih banyak di temui  masih banyak di rasakan masyarakat kurang maksimal dalam menjalankan tupoksi nya.Namun suka tidak suka BPD telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di lembaga Pemerintahan Desa ,oleh sebab itu peran BPD masih terus di nanti oleh masyarakat.Dan  perlu di ketahui berdasarkan Perda tersebut peran BPD sangat strategis seperti :KEDUDUKAN, WEWENANG DAN FUNGSI BPD pada Pasal 9 di tulis BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa dan  pada Pasal 10 adalah kewenagan nya seperti :
a. membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menyerap, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib BPD.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates