b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menyerap, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib BPD.