selamat datang di warta indonesia on line

Mencerdaskan bangsa lewat tulisan

Minggu, 07 April 2013

Jumat, 05 April 2013

Jumat, 05 April 2013 - 18:22 WIB
Persoalan Bangunan Tanpa Ijin
Pemkab Bekasi Beberkan ke Komnas HAM

Reporter : Aji
BERITABEKASI.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diwakili empat pejabatnya, telah menjelaskan kepada Komnas HAM, terkait pembongkaran bangunan tanpa IMB yang digunakan sebagai tempat ibadah yang berlangsung di ruang utama I, kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat.


Dijelaskan Kepala Kesbangpol, Beni Saputra, dihadapan wakil ketua Komnas HAM, dalam kesempatan itu menunjukkan bukti dan fakta selama adanya kegiatan ibadah HKBP di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, sehak tahun 1999 sampai dengan kondisi terakhir

Kamis, 04 April 2013

ROMI :PERAN STAF AHLI PERLU DI PERDAYAKAN

Bekasi,GKB

Mendapatkan tugas dan penempatan menjadi staf ahli Bupati kab Bekasi adalah posisi yang di hindari dan di anggap oleh banyak kalangan tempat "parkir",dan tidak tahu sampai kapan akan berada di sana.
Padahal secara nomenklatur jabatan staf ahli Bupati cukup strategis,karena dekat dengan Pimpinan tertinggi di kabupaten Bekasi,dan dapat memberi masukan kepada Bupati sesuai dengan keahlian masing-masing staf ahli Bupati.
Dan kondisi mendapat perhatian serius dari   Romi anggota DPRD Kab bekasi,sehingga mengundang mitra kerja komisi A yaitu BKD,Asda1,dan Sekda.Namun sekda Muhydin tidak dapat hadir karena sedang umroh.Rapat langsung di pimpin oleh Ketua komisi A KH Iip Bustomi.

Romi berharap agar mendapat penjelasan yang mendasar peran tupoksi dari staf ahli Bupati,sehingga angapan bahwa posisi tersebut bukanlah tempat pegawai yang parkir,tetapi sebagai pegawai yang cerdas dan dapat memberikan sumbangsih ide dan pemikiran yang cerdas dalam rangka mewujudkan visi dn misi kabupaten bekasi 5tahun kedepan.
"Saya berharap agar mendapat penjelasan yang sesunguh nya,dan image negatif yang selama ini menempel dapat segera berubah,"ujar Romi di ruang komisi A.

Tour Duta BNK di Kecamatan Sukatani
BNK Kab Bekasi Aktif Sosialisasi Bahaya Narkoba

Reporter : NAJ
BERITABEKASI.CO, Sukatani - Ratusan pelajar Kabupaten Bekasi mengikuti pelatihan anti narkoba dan langsung mendapat arahan dari Ketua Badan Narkotika (BNK) Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja, di Kecamatan Sukatani, (Selasa 4/4). 

Dalam kegiatan BNK, siswa-siwi tersebut berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Muara Gembong, Cabangbungin dan Kecamatan Sukatani. 

Rohim juga menunjuk perwakilan siswa dari sekolah tersebut sebagai duta anti narkoba, yang bertugas mensosialisasikan bahaya narkoba di sekolah masing-masing. 

"Generasi muda atau pelajar menjadi golongan yang paling rawan dalam penyalahgunaan Narkoba. Untuk itu, para pelajar tersebut harus aktif mengkampanyekan bahaya Narkoba kepada teman-teman di sekolahnya mau pun temen-temen yang tidak lagi sekolah. Penanggulangan peredaran Narkoba harus dilakukan secara bersama-sama. Bukan hanya pemerintah daerah dan BNK, tapi juga para pelajar itu sendiri," ujar Ketua BNK, Rohim Mintareja. 

"Jika ada yang mencurigakan silahkan laporkan ke BNK atau Polres Bekasi," tambah Rohim yang juga Wakil Bupati Bekasi. 

BNK Kabupaten Bekasi, kata Rohim, terus bergerak aktif untuk mensosialisasikan bahaya Narkoba. Baik melalui penyuluhan, sosialisasi stiker dan famplet, dan lainnya. "Narkoba ini sangat merusak dan harus dicegah peredarannya," ujarnya.
 

Butuh 10 Truk untuk Angkut Sampah Pasar Cibitung
Reporter : NAJ
BERITABEKASI.CO, Cibitung - Keterbatasan armada angkut sampah diakui UPTD Pasar Cibitung sangat mempengaruhi lambannya pengiriman sampah ke TPA Burangkeng, Kecamatan Setu.
Sampah menggunung di Pasar Induk Cibitung
Kepala UPTD Pasar Cibitung, Dedi Supriyadi, pada berita bekasi.co mengatakan saat ini hanya ada 8 unit truk sampah, padahal idealnya kata dia membutuhkan 10 unit truk, jenis dump truk.

"Kami terus berupaya melakukan perawatan berkala agar armada bisa beroperasi. Sampah yang berasal dari pasar Cibitung tiap harinya diangkut sebanyak 80 kubik meter. Untuk mengangkut sampah sebanyak itu idealnya 10 armada. Dan keberadaan armada sampah yang dimiliki pasar cibitung saat ini rata rata kondisinya sudah berumur 10 tahun lebih," katanya. 

Menurut dia, kebutuhan armada yang dimaksudnya untuk mendukung operasional pembuangan sampah pasar yang tiap harinya selalu meningkat. Namun, itu hal tetap dilakukan perawatan terhadap armada yang ada saat ini jangan sampai gara gara armada rusak pembuangan sampah tertinda akhirnya menumpuk kembali di TPST pasar.

Rencana penambahan armada jenis dump truk sudah dimasukan dalam DPA, Namun, dirinya tak mengetahui secara langsung apakah nantinya usulan yang diajukan akan di setujui atau tidak. 

"Volume sampah sangat besar, maka dibutuhkan armada yang siap pakai dan jalan dalam kondisi prima mengangkut sampah ke TPA Burangkeng," tambahnya saat disambangi di kantornya, Kamis 4/4. 
 
 
 
  Dibaca: 5  

Streaming by Ustream

Plang Maklumat yang dicabut dan diletakkan di tanah

Pengembang Lecehkan Pemkab Bekasi

CIKARANG (koransidak.co) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkesan dilecehkan oleh pengembang di Jalan Raya Babelan, tepatnya samping Pasar Babelan, Kecamatan Babelan.
Pasalnya, belum dua jam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bekasi dibantu aparat Koramil dan Polsek Babelan melakukan eksekusi penutupan sementara proyek pengurugan yang dilakukan pengembang, namun plang maklumat eksekusi sudah dicabut oleh para bodyguard atau centeng atas suruhan pengembang tersebut.
Selain mencabut plang maklumat eksekusi yang dipasang Satpol PP di lahan tersebut, pengembang itu juga tetap melakukan aktivitas pengurugan dari sore hingga malam hari. Pengembang itu seakan sengaja memperlihatkan kekebalannya. Mereka tidak lagi menganggap ada aparat pemerintah daerah.

Streaming by Ustream

Pengembang Lecehkan Pemkab Bekasi

Plang Maklumat yang dicabut dan diletakkan di tanah
CIKARANG (koransidak.co) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkesan dilecehkan oleh pengembang di Jalan Raya Babelan, tepatnya samping Pasar Babelan, Kecamatan Babelan.
Pasalnya, belum dua jam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bekasi dibantu aparat Koramil dan Polsek Babelan melakukan eksekusi penutupan sementara proyek pengurugan yang dilakukan pengembang, namun plang maklumat eksekusi sudah dicabut oleh para bodyguard atau centeng atas suruhan pengembang tersebut.
Selain mencabut plang maklumat eksekusi yang dipasang Satpol PP di lahan tersebut, pengembang itu juga tetap melakukan aktivitas pengurugan dari sore hingga malam hari. Pengembang itu seakan sengaja memperlihatkan kekebalannya. Mereka tidak lagi menganggap ada aparat pemerintah daerah.
“Kemarin, proyek pengurugan ini sudah ditutup oleh Satpol PP atas perintah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Tapi, setelah petugas pulang, plang maklumat eksekusi itu dibongkar sama para centeng pengembang itu,” kata Edy Da’ing, tokoh masyarakat setempat melalui telepon selularnya, Rabu (3/4).
Edy Da’ing menambahkan, aparat pemerintahan di Babelan seakan menghindar ketika sejumlah warga mempertanyakan mengenai masih aktifnya pengurugan tersebut. Padahal, paginya Satpol PP Kabupaten Bekasi telah melakukan eksekusi penutupan sementara proyek pengurugan yang dilakukan pengembang tersebut.
“Tapi informasi yang saya dapat, katanya Kepala Seksie Satpol PP Kecamatan Babelan sudah melaporkan pencabutan plang maklumat eksekusi oleh para bodyguard pengembang itu ke Polresta Bekasi Kabupaten,” jelas Edi Da’ing.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dikdik Jasmedi Astra menyesalkan pencabutan plang maklumat eksekusi oleh para bodyguard pengembang tersebut.
Dikdik menilai pencabutan plang eksekusi itu berarti telah melecehkan Pemkab Bekasi. Masalahnya, kata Dikdik, eksekusi itu dilakukan dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Dimana dalam Pasal 4 huruf C menyebutkan bahwa, tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan galian, urugan, perataan dan pengangkutan tanah.
“Untuk itu, atas dasar itu dan Protap yang sudah dijalankan yakni dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pengembang sebanyak 3 kali, kita melakukan eksekusi penutupan sementara proyek pengurugan yang dilakukan pengembang tersebut,” katanya.
Atas pencabutan plang eksekusi dan masih berlangsungnya aktivitas di lahan tersebut, Dikdik Jasmedi Astra mengancam akan melaporkan masalah tersebut ke Polresta Kabupaten Bekasi.
“Pencabutan plang eksekusi itu jelas telah melecehkan Pemkab Bekasi, karena itu kami akan laporkan persoalan ini ke Polresta Kabupaten Bekasi,” katanya.
Dikdik juga menilai pengembang itu sudah keterlaluan karena tidak mengindahkan petugas Satpol PP yang melakukan penutupan sementara kegiatan dan juga penyitaan terhadap aki (accu) barang bergerak (accu beko).
“Secepatnya akan kami panggil pengembang itu untuk diminta pertanggungjawabannya karena masih berani melakukan aktivitas padahal lokasi itu sudah kita tutup,” ujarnya.
Menangapi hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kabupaten Bekasi H Muhtadi Muntaha meminta Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi harus melakukan satu diantara dua, yaitu menegur secara lisan dan tertulis kepada pengembang dan meminta plang tersebut untuk dipasang seperti sediakala.
“Jika upaya preventif itu tak diindahkan, maka hendaknya Kasatpol PP melapor ke aparat keamanan, sesuai aturan yang berlaku,” katanya, seraya menambahkan, dinas terkait di Pemkab Bekasi juga harus memanggil pengembang tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 1 pleton Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu aparat Koramil dan Polsek Babelan melakukan eksekusi penutupan sementara proyek pengurugan yang dilakukan pengembang di Jalan Raya Babelan, tepatnya samping Pasar Babelan, Kecamatan Babelan, Selasa (2/4).
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Bekasi,  Agus Dahlan didampingi Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Koes Diana kepada sejumlah awak media mengatakan, eksekusi dilakukan dalam rangka Penegakan Perda Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Dimana dalam Pasal 4 huruf C menyebutkan bahwa, tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan galian, urugan, perataan dan pengangkutan tanah. Untuk itu katanya, atas dasar itu dan Protap yang sudah dijalankan yakni dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pengembang sebanyak 3 kali serta Surat Perintah eksekusi dari Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi.
“Pada hari ini kita melakukan Penegakan Perda Kabupaten Bekasi  No. 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dengan cara memasang papan maklumat penutupan akusementara kegiatan dan juga dilakukan penyitaan terhadap aki (accu) barang bergerak (accu beko),” paparnya.
Eksekusi tersebut menurut Agus Dahlan, dilakukan karena sudah 3 kali melayangkan surat kepada pengembang, namun tidak diindahkan. Selain itu, tambahnya, adanya keluhan dari masyarakat akibat adanya kegiatan urugan yang mengganggu aktivitas lalu lintas di Jalan Raya Babelan. “Bahkan banyak warga yang mengeluh banyaknya pengendara yang terjatuh saat mengendarai akibat jalan licin karena tanah yang berserakan di jalan,” paparnya. hmd

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates