selamat datang di warta indonesia on line

Mencerdaskan bangsa lewat tulisan

Jumat, 05 April 2013

Jumat, 05 April 2013 - 18:22 WIB
Persoalan Bangunan Tanpa Ijin
Pemkab Bekasi Beberkan ke Komnas HAM

Reporter : Aji
BERITABEKASI.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diwakili empat pejabatnya, telah menjelaskan kepada Komnas HAM, terkait pembongkaran bangunan tanpa IMB yang digunakan sebagai tempat ibadah yang berlangsung di ruang utama I, kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat.


Dijelaskan Kepala Kesbangpol, Beni Saputra, dihadapan wakil ketua Komnas HAM, dalam kesempatan itu menunjukkan bukti dan fakta selama adanya kegiatan ibadah HKBP di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, sehak tahun 1999 sampai dengan kondisi terakhir
.

"Kami bicara dan menjelaskan kepada Komnas HAM berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan sejak tahun 1999. Kami pun tidak membongkar bangunan lama yang dijadikan tempat ibadat mereka, kami juga tidak pernah menghalangi-halangi kegiatan beribadah mereka," jelasnya.

Mantan Camat Setu ini juga mengatakan tidak ada intolerensi di Kabupaten Bekasi dan itu juga sudah dijelaskan dalam pertemuan itu.
"Jadi kami menjelaskan dengan santai dengan bukti-bukti yang kuat. Kita juga menjelaskan bahwa tidak ada intimidasi dari warga Setu kepada jemaah HKBP, tidak ada intoleransi dari Pemkab Bekasi, itu gak ada. Buktinya apa, buktinya mereka bisa dengan tenang menjalankan ibadahnya ditempat tersebut sejak lama dan berakhir dengan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki IMB, yang digunakan sebagai tempat idabah mereka," katanya.

Untuk persoalan ini, kata Beni, bangunan yang tidak memiliki ijin, bukan persoalan kebebasan beribadah umat beragama. Persoalan ini karena bangunan yang dijadikan aktifitas disitu tidak berijin.

"Jelas tidak berijin, tidak ada IMB-nya. Itu juga kami berikan buktinya ke Komnas Ham. Dengan pertemuan tadi pagi itu, Pemkab Bekasi sudah menjelaskan kepada Komnas HAM persoalan sebenarnya yang terjadi di Setu, Kabupaten Bekasi," tuturnya sambil menambahkan pertemuan itu hanya fokus membahas bangunan yang dibongkar di Kecamatan Setu, tidak membicarakan persoalan gereja yang disegel di Tambun Utara.
"Pembicaraan itu difokuskan di wilayah Setu aja, gak sampai melebar ke gereja yang disegel di Tambun Utara," tambahnya.

Usai pertemuan dengan Komnas HAM, Beni juga mengatakan belum mengetahui apakah langkah selanjutnya Komnas Ham kembali melakukan pemantauan dilokasi atau tidak. 
"Kami tidak tahu agenda Komnas HAM, apakah akan turun lagi ke lokasi atau tidak," singkatnya.

Dalam pertemuan selama 2 jam itu, pihak HKBP tidak dilibatkan karena agenda Jumat (5/4) hanya mengundang Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang diwakili Kasatpol PP, Kepala Kesbangpol, Kabag Hukum dan Kepala Diskominfo. 
 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates