Persoalan Bangunan Tanpa Ijin
Pemkab Bekasi Beberkan ke Komnas HAM
Reporter : Aji
Pemkab Bekasi Beberkan ke Komnas HAM
Reporter : Aji
BERITABEKASI.CO, Jakarta -
Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diwakili empat pejabatnya, telah
menjelaskan kepada Komnas HAM, terkait pembongkaran bangunan tanpa IMB
yang digunakan sebagai tempat ibadah yang berlangsung di ruang utama I,
kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat.
|
.
"Kami bicara dan menjelaskan kepada
Komnas HAM berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan
sejak tahun 1999. Kami pun tidak membongkar bangunan lama yang dijadikan
tempat ibadat mereka, kami juga tidak pernah menghalangi-halangi
kegiatan beribadah mereka," jelasnya.
Mantan Camat Setu ini juga mengatakan
tidak ada intolerensi di Kabupaten Bekasi dan itu juga sudah dijelaskan
dalam pertemuan itu.
"Jadi kami menjelaskan dengan santai
dengan bukti-bukti yang kuat. Kita juga menjelaskan bahwa tidak ada
intimidasi dari warga Setu kepada jemaah HKBP, tidak ada intoleransi
dari Pemkab Bekasi, itu gak ada. Buktinya apa, buktinya mereka bisa
dengan tenang menjalankan ibadahnya ditempat tersebut sejak lama dan
berakhir dengan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki IMB, yang
digunakan sebagai tempat idabah mereka," katanya.
Untuk persoalan ini, kata Beni, bangunan
yang tidak memiliki ijin, bukan persoalan kebebasan beribadah umat
beragama. Persoalan ini karena bangunan yang dijadikan aktifitas disitu
tidak berijin.
"Jelas tidak berijin, tidak ada IMB-nya.
Itu juga kami berikan buktinya ke Komnas Ham. Dengan pertemuan tadi
pagi itu, Pemkab Bekasi sudah menjelaskan kepada Komnas HAM persoalan
sebenarnya yang terjadi di Setu, Kabupaten Bekasi," tuturnya sambil
menambahkan pertemuan itu hanya fokus membahas bangunan yang dibongkar
di Kecamatan Setu, tidak membicarakan persoalan gereja yang disegel di
Tambun Utara.
"Pembicaraan itu difokuskan di wilayah Setu aja, gak sampai melebar ke gereja yang disegel di Tambun Utara," tambahnya.
Usai pertemuan dengan Komnas HAM, Beni
juga mengatakan belum mengetahui apakah langkah selanjutnya Komnas Ham
kembali melakukan pemantauan dilokasi atau tidak.
"Kami tidak tahu agenda Komnas HAM, apakah akan turun lagi ke lokasi atau tidak," singkatnya.
Dalam pertemuan selama 2 jam itu, pihak
HKBP tidak dilibatkan karena agenda Jumat (5/4) hanya mengundang
Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang diwakili Kasatpol PP, Kepala
Kesbangpol, Kabag Hukum dan Kepala Diskominfo.
0 komentar:
Posting Komentar