WI.On Line.Bekasi
Pencairan dana Bos dengan sistem yang baru ini,yaitu dengan mengacu kepada Permen 37 tahun 2010 ternyata sangat merepotkan pihak sekolah,pasal nya setelah keterlambatan kemarin kini terkendala dengan membuat laporan lagi.Kendala tersebut seperti yang di katakan H Ohin wakil ketua PGRI Cibarusah adalah Anggaran yang sesuai RKA tersebut harus habis
,sedangkan jika ada item yang justru kurang bingung untuk menutupi nya dari mana ,padahal kalau lebih dari item yang lain harus di kembalikan,belum lagi bendahara di sekolah menjadi kurang berperan ,karena bendahara dari pihak UPTD dak di tanda tangani Kepala UPTD."pokok nya rumit lah pak,belum lagi honor guru yang sangat jauh dari layak ,bahkan lebih besar gaji pembantu,bagaimana pendidikan mau maju,kalau kesejahteraan guru honor kurang di perhatikan,karena memang guru honor masih sangat di perlukan.( EYP)
Jumat, 20 Mei 2011
PGRI KAB BEKASI SERUKAN AGAR PENCAIRAN DANA BOS SEPERTI SEMULA
00.37
Warta Indonesia On Line
No comments
0 komentar:
Posting Komentar