selamat datang di warta indonesia on line

Mencerdaskan bangsa lewat tulisan

Jumat, 20 Mei 2011

KEMITRAAN PERS DENGAN POLRI


KEMITRAAN PERS DENGAN POLRI
Oleh : Rian Siregar SE.

            Di masa lalu bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa ramah tamah, budi pekerti, santun dan gotong-royong. Sejak Reformasi politik kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi semakin kompleks dan dinamis. Ledakan konflik disana sini menimbulkan ketidaknyamanan. Kebebasan yang ditafsirkan sebagai kebebasan berpendapat ada kalanya larut dalam euphoria yang berlebihan, perilaku yang kurang santun dan kurang keramah tamahan . Sehubungan dengan bingkai kebebasan dan demokratisasi, perlu adanya upaya mengantisipasi munculnya dampak kompleksitas. Dalam hubungan antara pemerintah dan berbagai etnis dalam masyarakat akan menjadi sangat penting untuk dikaji dan dicemati secara profesional,
sesuai dengan perubahan paradigma sistem kenegaraan. Dalam konteks semangat untuk memberikan layanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat yang semakin meningkat, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah berupaya mewujudkan eksistensi Polisi yang adaptif terhadap perubahan ke arah yang lebih baik, sesuai harapan masyarakat maupun tujuan informasi politik.
Pers dalam dinamika Perubahan
            Dalam berbagai kajian tentang pers dan media, peran media massa dalam pembangunan adalah sebagai agen perubahan sosial ( Agent of social change ). Letak peranan media massa yaitu membantu mempercepat proses peralihan masyarakat menuju ke arah yang lebih sejahtera. Untuk menciptakan perubahan dalam program pembangunan berskala besar layaknya paling banyak digunakan adalah media massa. Berpijak kepada hal tersebut, maka media sebagai entitas yang bergerak dalam penyebaran informasi, memiliki hak untuk menjalankan fungsi penyebaran pesan-pesan yang diperoleh dari sumber berita kepada masyarakat. Tentu saja pola ini sangat berbeda dengan model pers pembangunan yang mendominasi pemberitaan dimasa lalu sebelum reformasi politik di Indonesia.
            Dalam perspektif komunikasi massa, Denia McQuail (1991), menegaskan bahwa, pendekatan pers pembangunan pada prinsipnya, media harus menerima dan melaksanakan tugas pembangunan yang positif, sejalan dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah secara nasional. Untuk kepentingan tujuan pembangunan, Negara memiliki hak untuk ikut serta membatasi pengoperasian media, melakukan penyensoran, memberikan subsidi dan bisa mengendalikan langsung terhadap media. Dalam konteks pembangunan, tentu saja memberikan peran kepada Kepolisian sebagai lembaga subkordinat kekuasaan Negara, untuk ikut serta dalam mengontrol pemberitaan media.
            Namun pola itu sudah ditinggalkan, ketika dinamika media massa di Indonesia menuju ke arah pers bebas mengunggulkan demokratisasi dan kebebasan. Menurut Deni McQuail, pers bebas meliputi :
1). Publikasi seyogiyanya bebas dari penyensoran pendahuluan oleh pihak ketiga.
2). Tindakan penerbitan dan pendistribusian sebaiknya terbuka bagi setiap orang atau
      kelompok tanpa memerlukan ijin atau lisensi.
3). Kecaman terhadap pemerintah, pejabat atau partai politik (yang berbeda terhadap
     orang-orang secara pribadi, atau penghianatan atau gangguan keamanan), seyogiyanya
     tidak dapat dipidanakan, bahkan setelah terjadinya peristiwa itu.
4). Seyogiyanya tidak ada kewajiban mempublikasikan segala hal.
5). Publikasi kesalahan dilindungi sama halnya dengan publikasi kebenaran, dalam hal
     yang berkaitan dengan opini atau keyakinan.
6). Selayaknya tidak ada batasan hukum yang diberlakukan terhadap upaya pengumpulan
      informasi untuk kepentingan publikasi.
7). Seyogiyanya tidak ada batasan hukum yang diberlakukan dalam impor ekspor atau
      pengiriman dan penerimaan pesan, diseluruh pelosok negeri.
8). Wartawan selayaknya mampu menuntut otonomi professional yang sangat tinggi di
      dalam organisasi mereka.
Peran Polisi
            Demi berlangsungnya kontinuitas keamanan dan ketertiban yang terpelihara sebagai syarat utama dalam rangka terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila maupun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan itu, peran kepolisian memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat menjadi sangat signifikan. Namun dalam koridor memberikan kebebasan penegakan nilai-nilai hak azasi manusia, upaya untuk menjalankan tugas yang konsisten dan sesuai dengan harapan masyarakat tidak bisa dilakukan dengan mudah dan hanya mengandalkan kekuatan yang ada dalam jajaran Kepolisian saja. Sebab tugas memberikan keamanan masyarakat yang memadai, sesungguhnya tidak terlepas partisipasi dari berbagai pihak masyarakat, institusi pemerintah maupun lembaga swasta yang memiliki kepedulian terhadap terciptanya kehidupan masyarakat Indonesia yang harmonis, rasa aman dan nyaman.
            Salah satu entitas dalam masyarakat yang bisa menjadi mitra polisi dalam menjalankan tugasnya adalah media massa. Media massa dengan segala perangkatnya berupaya memberikan informasi kepada khalayak luas dan beragam. Demikian pula kepolisian yang secara berkesinambungan berusaha mendukung terciptanya masyarakat madani, maka media massa maupun pers dalam koridor kebebasan politik, juga mengalami perubahan progresif. Akan tetapi, perubahan dalam orientasi pers yang bergerak ke arah transparansi informasi, tidak selalu sesuai dengan harapan sekelompok masyarakat. Jargon bagi sekelompok tertentu yang sudah nyaman demi keselarasan dalam kehidupan bernegara digunakan pola pemberitaan media yang “datar” dan tidak menimbulkan gejolak.
            Namun, dinamika demokratisasi pers tidak bisa diabaikan, sebab landasan pemberitaan media juga merujuk kepada aspek legal dan sejatinya harus dipahami oleh semua pihak. Secara makro, landasan pengelolaan media, sesungguhnya tidak terlepas dari ketentuan yang ada di dalam pasal 28 UUD 1945 ( Amandemen ), yang menyatakan bahwa, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan saluran yang tersedia”. Upaya masyarakat memperoleh informasi” yang transparan, adalah ranah pers yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan dalam kehidupan bermasyarakat.
Substansi Kemitraan
            Mengingat otoritas jurnalis yang independen, maka polisi dalam posisi ini, harus mampu menjalin kerja sama dengan pers, sebab eksistensi kegiatan polisi dapat di publikasikan oleh media kepada masyarakat luas. Kemitraan dengan pers memiliki nilai kursial yang diharapkan bisa saling mendukung profesi masing-masing. Terlebih lagi secara konsepsional dalam teori peluru (Bullet theory) atau teori jarum suntik  (Hypordemic Needle Theory), media massa dianggap sangat perkasa dengan efek yang langsung dan segera pada masyarakat.
            Komunikator menggunakan media massa untuk “menembak” khalayak dengan pesan-pesan persuasive yang tidak dapat mereka tahan. Intinya, pesan-pesan dari media massa ibarat peluru ajaib yang mempunyai kekuatan besar dalam komunikasi massa.
            Sejalan dengan kekuatan media, secara internal kepolisian, dalam menciptakan kemitraan dengan pers, polisi yang berupaya memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat harus mampu menjalankan fungsi “relasi public” dalam dinamika masyarakat.
            Upaya memberikan pengayoman kepada masyarakat, dalam perspektif relasi publik mencakup, kemampuan menganalisa kepentingan publik dan memahami sikap pulik, mengindentifikasi dan menafsirkan berbagai kebijakan dan program kerja dari organisasi kepolisian dan melaksanakan serangkaian program tindakan yang dapat diterima dan didasarkan pada niat baik.
            Ringkasnya, fungsi ini bisa berjalan dengan lancar, jika kepolisian bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, khususnya pers, demi untuk menciptakan pemahaman bersama yang bisa menjembatani tujuan organisasi kepolisian dan harapan masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban.
            Seperti kita ketahui bersama bahwa media merupakan salah satu sumber informasi bagi masyarakat yang cukup dominan. Sedangkan polisi memerlukan media untuk membantu menyebarkan informasi dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepolisian tidak bisa lepas dari ekstitensi pers. Dengan menjalin bentuk hubungan yang sehat, kepolisian dapat berjalan beriringan dengan pers untuk menciptakan keamanan bersama. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa, berbagai kegiatan kepolisian yang menyangkut pemeliharaan keamanan masyarakat,

                                                                                                            Baca hal…….11
      



Kemitraan Pers dengan…………………………………………………...….samb hal 2

Bisa lebih efektif jika menjalin mitra kerja dengan pers, dalam upaya menyebarkan informasi yang berguna bagi masyarakat.
            Kemitraan antara polisi dan pers, juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan per Undang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut, polisi berpijak pada hukum agama, keramah tamahan, kegotong-royongan, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jika polisi diikat oleh berbagai macam peraturan maupun kode etik profesi, demikian pula wartawan selaku insan pers pun tidak lepas dari kode etik urnalistik (KEJ), yaitu himpunan atau kumpulan mengenai etika di bidang jurnalistik, yang dibuat oleh, dari dan para jurnalis. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
            Hakikat terdapat empat asas dalam Kode Etik Jurnalistik, yaitu :
1). Asas Moralitas, yaitu nilai-nilai moral yang terkandung di dalamnya.
2). Asas Profesional, yaitu meliputi membuat berita bohong dan fitnah, menghargai of the
      record dan lain-lain.
3). Asas Demokritas, wartawan harus bertindak adil, fair dan berimbang.
4). Asas Supremasi Hukum, yang menyangkut wartawan tidak boleh melakukan flagiat,
     menghormati praduga tidak bersalah, memiliki hak tolak dan menyalah gunakan
     profesinya.
            Sedangkan Kode Etik Jurnalistik sesuai dengan surat keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, menyangkut enam ketentuan yang harus ditaati oleh jurnalis, antara lain :
1). Bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, dan tidak beritikad buruk.
2). Menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas.
3). Menguji informasi, memberikan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini
     yang menghakimi, serta menerapkan praduga tidak bersalah.
4). Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan
     publik.
5). Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru
      tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau
      pemirsa.
6). Wartawan melayani hak jawab dan koreksi secara professional.
            Namun persoalannya, memang ada orang-orang yang mengaitkan diri dengan insan pers, mengabaikan Kode Etik Jurnalis, yang seharusnya dijunjung tinggi. Akibatnya, muncul asumsi-asumsi negatif yang memarginalkan pers dalam demokratisasi pemberitaan. Di pihak lain, oknum polisi dalam kondisi “tertentu” diasumsikan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai harapan masyarakat. Karena itu, demi menjaga citra polisi dan pers yang sejalan dengan tuntutan reformasi sistem kenegaraan, maka kedua pihak harus sepakat untuk mengedepankan moral dan etika profesi sebagai landasan dalam melaksanakan tugas.
            Upaya menjalankan profesi dengan baik, bukan sebatas pemahaman internal saja, tetapi polisi harus memahami Kode Etik Jurnalis, dan pers juga mengetahui pokok dan fungsi kepolisian dalam upaya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
            Secara essensial, pers yang profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik, dapat membeikan dukungan terhadap kinerja kepolisian, tanpa terbelenggu oleh perangkap prasangka, yang mengakibatkan ketidak harmonisan hubungan antara polisi dan pers, demikian juga kepolisian yang bekerja secara profesional, dicintai masyarakat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, merupakan partner ideal bagi pers. Hakikatnya kemitraan antara Polisi dan Pers, dapat berjalan dengan baik, jika kedua pihak menjaga etika profesi yang bemanfaat dalam mendukung tercapainya masyarakat yang adil sejahtera. (Rian)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates