selamat datang di warta indonesia on line

Mencerdaskan bangsa lewat tulisan

Selasa, 17 September 2013

KABAG EKONOMI SOSIALISASIKAN KARTU KPS
Bekasi,Warta Indonesia
Kartu BPS atau kartu Perlindungan Sosial telah di sosialisasikan ke 23 kecamatan,dan 182 Desa dan 5 Kelurahan,agar informasi yang penting mengenai Kartu Perlindungan Sosial dapat sampai secara utuh kepada masyarakat.
Informasi seputar Kartu Perlindungan Sosial yang perlu di ketahui masayarakat sangat penting,dan peranan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Bekasi sangat di harapkan.
Hal yang utama yang perlu di ketahu masyarakat apa itu KPS ( Kartu Perlindungan Sosial ) dan apa saja syarat nya.melalui media ini kabag Ekonomi rahmatulloh di ruang kerja nya menyampaikan sebagai berikut :
Syarat dan cara penggunaan Kartu Perlindungan Sosial (KPS ) 1.Kepala Rumah Tangga pemegang KPS beserta seluruh anggota Rumah tangga nya berhak menerima program perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku,2 Menunjukan KPS saat pengambilan manfaat program perlindungan sosial ,3 ketidak sesuain nomer kartu keluarga tidak menghilangkan hak atas pemanfaatan program,4 KPS tidak dapat di  pindah tangan kan 5,KPS harus di simpan dengan baik ,segala kerusakan atau kehilangan menjadi tanggungjawab pemegang kartu.
Lanjut Rahmatulloh menjelaskan bahwa Peran Kepala desa sangat penting karena hukum nya adalah wajib untuk melakukan tugas nya yaitu mendampingi PT Pos Indonesia dalam pendistrbusian KPS,Bekerjasama dengan PT Pois Indonsia untuk menghitung jumlah KPS yang tidak terkirim di kembalikan,kemudian membentuk Posko pengaduan KPS ,melakukan musyawarah dengan masyarakat di kantor desa,lanjut melaporkan data pembagian KPS kepada petugas tenaga Kesejahteraan sosial di kecamatan,mengambil blanko surat keterangan rumah tangga miskin dari TKSK sesuai jumlah rumah tangga miskin,dan segera menerbitkan SKRTM yang telah di tanda tangani Kades /Lurah selanjutnya mendistribusikan kepada rumah tangga pengganti .

dan rahmatulloh menegaskan kembali bahwa KPS hanya untuk yang miskin,jadi yang kaya atau yang masih merasa mampu kembalikanlah,karena jika rumah tangga di anggap kaya tetapi menerima KPS  atau bila petugas tidak menyerahkan KPS karena rumah tangga miskin menolak,alamat tidak jelas,RTM sasaran pindah alamat,RTMsasaran tidak di kenal,RTM sasaran meninggal dunia maka KPS harap di akembalikan ke posko pengaduan atau kantor desa atau meminta aparat desa /kelurahan mengambil KPS di rumah tangga yang bersangkutan.Setelah di distribusikan KPS PT Pos Indoinesia membuat daftar KPS yang tidak terkirim dan menyampaikan ke kades atau Lurah.
 Selanjut nya PT Pos akan menghitung jumlah KPS yang tidak terkirim,berdasarkan daftar KPS yang tidak terkirim ,kades /Lurah mengisi dan menuyusun daftar pengganti melalui Musdes /Muskel menggunakan formulir pengganti rumah tangga miskin.dan selanjut nya rumah tanggan sasaran pengganti akan mendapatkan surat keterangan rumah tangga miskin sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk di tukarkan dengan KPS.
Di tamnbahkan lagi bahwa pengguna KPS dapat menggunakan untuk Raskin,namun pengguna /penerima raskin tidak dapat untuk Balsm..
dan untuk di ingatkan kembali bahwa Rumah tangga sasaran (RTS) menerima KPS darIndonesia ,dan RTS membawa KPS atau surat keterangan Rumah Tangga Miskin ke titik bagi,lalu RTS dapat membawa raskin sebanyak 15 kg setiap bulan nya dengan harga tebus 1600 perkilo nyadi titik bagi dan akhir nya RTS dengan menunjukan KPS atau SKRTM saat mengambil beras raskin,dan jika ada penyelewengan dapat laporkan segera ke kantor desa atau kelurahan.(EYP)









































0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates