Pencairan dana Bos dengan sistem yang baru ,di mana anggaran dana bos yang biasa langsung ke rekening sekolah Dasar dengan LPJ yang sederhana mampu di lakukan oleh Kepala Sekolah ,Namun kini dengan sistem yang baru harus melalui Kas daerah dan untuk pencairan harus melalui mekanisme yang normatif,seperti menyusun RKA dan DPA yang sesuai dengan Juklak dan Juknis.Namun menurut pemantauan langsung di lapangan hampir sebagian besar kepala sekolah mengeluh dengan sistem seperti ini,di karenakan belum ada nya kesiapan secara SDM maupun tehnologi yang membantu.Maka terpaksa pada penyususnan periode yang lalu menggunakan jasa operator untuk membantu penyusunan tersebut
.Namun hal tersebut tidak banyak membantu ,karena setelah di cairkan dana bos ,Kepala sekolah kembali di pusingkan untuk menyusun kembali LPJ nya,akhir nya fungsi kepala sekolah yang utama yaitu bagaimana meningkatkan mutu pendidikan ,menjadi terbengkalai karena melulu harus mengurus LPJ yang perlu konsentrasi tinggi.Semoga kedepan Pemerintah Pusat dapat memperhatikan hal ini ,khusus nya SD di berikan kemudahan dalam memberikan LPJ nya,Dan semoga suara PGRI di Kab Bekasi juga dapat diu dengar yaitu agar di kembalikan sistem pencairan dana bos seperti yang dulu,karena dengan sitem yang sekarang sampai ada kepala sekolah yang sakit akibat bergadang terus untuk menyelesaikan nya denga baik.( Penulis : Edi YP )
Senin, 30 Mei 2011
EDITORIAL:SISTEM PENCAIRAN DANA BOS DI SD PERLU DI TINJAU KEMBALI
02.09
Warta Indonesia On Line
No comments
0 komentar:
Posting Komentar